close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penampakan udara di salah satu lokasi terdampak gempa di Kabupaten Cianjur, Jabar, pada Senin (21/11/2022). Twitter/@BNPB_Indonesia
icon caption
Penampakan udara di salah satu lokasi terdampak gempa di Kabupaten Cianjur, Jabar, pada Senin (21/11/2022). Twitter/@BNPB_Indonesia
Nasional
Sabtu, 10 Desember 2022 19:34

Zona berbahaya, BMKG minta area Sesar Cugenang Cianjur bebas bangunan permanen

Sesar Cugenang seluas 9 km persegi berada di 9 desa dan aktivitasnya menjadi penyebab gempa di Cianjur pada 21 November 2022.
swipe

Gempa M5,6 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), pada 21 November 2022 disebabkan Sesar Cugenang, yang luasnya sekitar 9 km persegi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pun menetapkan wilayah tersebut sebagai zona berbahaya untuk dihuni.

Selain itu, BMKG menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur merelokasi permukiman warga di sepanjang Sesar Cugenang. Tujuannya, mengurangi risiko korban dan kerugian materiel.

"Sesar Cugenang adalah sesar aktif, maka rentan kembali mengalami pergeseran atau deformasi, getaran dan kerusakan lahan, serta bangunan. Area sepanjang patahan harus dikosongkan dari peruntukkan sebagai permukiman," kata Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati.

Sesar Cugenang baru dideteksi BMKG saat melakukan analisis focal mechanism dan sebaran titik gempa-gempa susulan, analisis citra satelit dan foto udara, serta survei lapangan secara detail atas pola sebaran dan karakteristik surface rupture (retakan/rekahan permukaan tanah), sebaran titik longsor, kelurusan morfologi, dan pola sebaran kerusakan bangunan. Hasilnya, disimpulkan gempa Cianjur disebabkan sesar baru, Cugenang.

Mulanya, BMKG menduga gempa kala itu disebabkan aktivitas Sesar Cimandiri lantaran pusat gempa berada di dekat patahan tersebut. Zona patahan ini dinamakan Sesar Cugenang sesuai jenama wilayah tersebut.

Dwikorita melanjutkan, Sesar Cugenang melintasi sedikitnya 9 desa. Perinciannya, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, serta Desa Ciherang, Desa Ciputri, Desa Cibeureum, Desa Nyalindung, Desa Mangunkerta, Desa Sarampad, Desa Cibulakan, dan Desa Benjot, Kecamatan Cugenang. 

Menurutnya, penetapan zona patahan baru ini sangat vital dalam mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan terdampak gempa. Sebab, menjadi rujukan agar berbagai rumah warga ataupun fasilitas yang rusak karena gempa tidak berdiri kembali di sana.

"Poin utamanya, area lintasan Sesar Cugenang terlarang untuk bangunan tempat tinggal maupun bangunan permanen lainnya," imbuhnya, melansir situs web BMKG.

Meskipun demikian, Dwikorita menyatakan, bukan berarti area Sesar Cugenang tidak bisa dimanfaatkan. Katanya, wilayah di jalur patahan ini dapat dioptimalkan untuk keperluan pertanian, kawasan konservasi, lahan resapan, maupun destinasi wisata terbuka tanpa bangunan permanen.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan